IDTODAY NEWS – Komnas HAM mengungumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM menemukan temuan pegawai KPK yang tidak lolos TWK diduga kuat karena stigma taliban.

Komnas HAM menyampaikan telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan ahli terkait dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Komnas HAM juga membandingkan dokumen-dokumen dan notulensi rapat dengan keterangan saksi yang terkait proses pengalihan status pegawai tersebut.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI merumuskan sejumlah substansi fakta dan temuan yang dapat disimpulkan, pertama proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu khususnya mereka yang terstigma atau terlabel taliban,” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Kedua, Komnas HAM juga menyimpulkan pelabelan atau sitgmatisasi taliban kepada pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik faktual maupun hukum adalah bentuk pelanggaran HAM.

“Pelabelan taliban di dalam internal KPK sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu sebagai bagian dari identitas maupun praktek tertentu, nyatanya stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK. Tidak hanya itu label ini juga melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan, padahal karakter kelembagaan KPK atau internal KPK menuju pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja kerja penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ketiga Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pembebas tugasan KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status asesmen TWK.

Baca Juga  Soal Investigasi Kematian 6 Laskar, Gde Siriana: Nonaktifkan Pihak-pihak Yang Diduga Lakukan Pelanggaran

“Penggunaan stigma dan label taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi,” ujar Anam.

Anam mengatakan, hal ini terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati jadi assesmen atau seleksi dalam dinamika diskursus pembentukan Perkom KPK nomor 1/2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Tujuannya menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma dimaksud mulai dari proses perencanaan membentuk Perkom, kerjasama dengan BKN, pembiayaan, menentukan metode pihak yang terlibat, asesor asesement hingga penyusunan jadwal pelaksanaan,” ujarnya.

Kemudian Komnas HAM juga menyoroti tentang penyelenggaraan asesment yang tidak transparan, diskriminatif, dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil TMS dan MS hingga pasca penyelenggaraan yang juga tidak terbuka.

“Pengunguman hasil yang menimbulkan ketidakpastian pembebasan tugasan pegawai yang TMS hingga pemilihan waktu pelantikan 1 Juni yang merupakan hari lahir Pancasila, padahal mekanisme alih status terhadap pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU KPK nomor 19/2019 cukup melalui administratif adjustment,” katanya.

Berikut ini substansi fakta temuan Komnas HAM:

1. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu , khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban

2. Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebenarnya, baik faktual maupun hukum, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks hak asasi manusia

3. Telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai KPK melalui alih status dalam asesmen TWK. Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi

Baca Juga  Golkar Doakan Azis Syamsuddin Tegar Hadapi Dugaan Suap AKP Robin

4. Penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan PP Nomor 41 Tahun 2020, namun memiliki intensi lain. Revisi UU tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label tersebut di dalam internal KPK

5. Usulan, atensi, dan intensi penuh Pimpinan KPK dalam proses perumusan, penyusunan, dan pencantuman asesmen TWK dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, ditambah adanya keputusan di level pimpinan dan/atau kepala lembaga, serta menteri terkait 2 klausul, asesmen TWK dan bekerja sama dengan BKN yang dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf Perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel, dan tidak bertanggung jawab

6. Hal terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK:
– Penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat, serta terindikasi melawan hukum
– Kerja sama BKN dengan pihak ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, BIN, dan lembaga yang tidak mau disebut, juga tidak memiliki dasar hukum
– Penyelenggaraan asesmen TWK yang tidak ideal ditinjau dari sisi keterbatasan (constraint) waktu
– Penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode perilaku asesor
– Jenis pertanyaan dan indikator penilaian (merah, kuning, hijau) dalam asesmen TWK merupakan persoalan serius dalam HAM karena diskriminatif, bernuansa kebencian, merendahkan martabat, dan tidak berperspektif gender
– Hasil asesmen TWK berupa penilaian Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat

Baca Juga  Pimpinan KPK Nurul Ghufron soal Polemik Mobil Dinas: Lihat Kontrakan Saya

7. Adanya fakta dan dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan asesmen TWK
– Dilakukannya profiling lapangan terhadap beberapa pegawai
– Penggunaan kop surat BKN oleh BAIS untuk tes esai atau DIP (daftar isian pribadi)

8. Pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK dan Arahan Presiden Republik Indonesia secara sadar dan sengaja yang dilakukan oleh KPK secara bersama-sama dengan instansi lain

9. Kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi asesmen tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut pun tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparan, dan akuntabilitas.

“Sehingga patut diduga proses tersebut dilakukan secara sewenang-wenang, abuse of power, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat unsur kesengajaan yang terencana dalam penyelenggaraannya maupun pasca penyelenggaraan,” katanya.

“Oleh karena kesimpulan faktual seperti itu maka terdapat berbagai pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Hasilnya Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan