IDTODAY NEWS – Polri mencermati dua hal setelah mempelajari hasil temuan dan investigasi Komnas HAM terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, dua hal itu yakni soal fakta penyerangan Laskar FPI kepada polisi yang sedang bertugas. Kedua, adanya dugaan soal Unlawful Killing.

“Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri dalam hal ini. Yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan Unlawful Killing,” kata Rusdi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Laporan setebal 60 halaman itu, kata Rusdi menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Sebab itu, Ia akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti.

Baca Juga: Soal Novel Baswedan, Rocky Gerung Bandingkan Ucapan Jokowi dan Mao Zedung

“Oleh karena itu, tindak lanjut kedepan, Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih di kuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri,” ujar Rusdi.

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam sebelumnya menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Dilaporkan Putri Kalla ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Pernah Serang Dia atau Keluarganya

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Ketua PBNU: Hidung Saya Belum Bisa Mencium Tuduhan Radikalisme Terhadap Tokoh Din Syamsuddin

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan Unlawfull Killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” kata Anam.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Viral Konser Musik Cakada, MUI: Protokol Kesehatan Dilabrak, Pilkada Semakin Menakutkan

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan Unlawfull Killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” kata Anam.

Baca Juga: Jokowi Diberi Inkonsistensi Award, Rocky Gerung: Ini akan Dicatat Sejarah

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan