Tengku Zul Ungkap Kecurigaan Dibalik Revisi UU ITE, Asal Jangan untuk Selamatkan Abu Janda Pak!

Ustadz Tengku Zulkarnain menyanyikan lagu barat sambil main gitar/Foto capture Youtube Fadli Zon.

IDTODAY NEWS – Ustadz Tengku Zulkarnain mengungkapkan kecurigaan soal rencana revisi UU ITE. Bertepatan, wacana revisi UU ITE ini muncul saat Abu Janda atau Permadi Arya dilaporkan ke polisi.

Kecurigaan ini disampaikan Tengku Zul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Rabu pagi (17/2).

“Asal jangan hanya untuk menyelamatkan Abu Janda dan kawan kawannya pak…pak,” katanya.

“Kalau dari kemarin kemarin begitu, mungkin ustadz Maher At-Tuwailibi nggak akan mati di tahanan Bereskrim pak…Semoga…Amin,” jelas Tengku Zul menanggapi meninggalnya Ustadz Maaher dan kasus yang menjerat Abu Janda.

Selain itu, Tengku Zul juga memuat cuitan lain terkait rencana revisi UU ITE ini oleh Presiden Jokowi.

“Kontras ragu beliau serius revisi UU ITE. Saya mendukung penuh dan apresiasi pak @jokowi yang minta revisi UU ITE. Jika benar serius, coba bebaskan tahanan UU ITE dari penjara,” jelasnya melalui akun Twitter pribadinya.

Selain itu, Tengku Zul juga menautkan salah satu berita media nasional terkait pembahasan rencana revisi UU ITE ini.

Baca Juga  Tengku Zulkarnain Diperiksa Bareskrim soal Pengakuan Abu Janda

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga  Gunakan QR Code, Erick Thohir: Distribusi Vaksin Covid-19 Akan Terjaga Hingga Daerah Terpencil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihalnya selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Penerapan UU ITE secara selektif itu bertujuan untuk menghindari istilah kriminalisasi.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Sigit.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Sri Mulyani INA Jangan Sampai Seperti 1MDB

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan