Tepis Kriminalisasi Ulama, Mahfud: Banyak Petinggi TNI/Polri Pandai Mengaji

Mahfud MD saat memberikan keterangan di Channel Youtube Sekretariat Presiden (Foto: Youtube)

IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan negara tidak melakukan kriminalisasi kepada ulama. Menurutnya, mayoritas pemimpin lembaga negara di Indonesia adalah muslim sehingga mustahil terjadi islamofobia dalam pemerintahan.

“Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020)

Baca Juga  Pimpinan DPR Persilakan Eks FPI Gugat Ke PTUN Asal Tidak Demo

Menurut Mahfud MD, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema’an Quran. Maka, dia pun telak-telak membantah adanya isu kriminalisasi ulama yang dilakukan pemerintah. Sebab, sejak dari zaman kemerdakaan, para ulama ulama juga berkontribusi dalam mengarahkan kebijakan di tanah air.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” sambungnya.

Mahfud MD menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat.

Di kasus Abu Bakar Ba’asyir contohnya, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

“Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Ditanya Soal HRS, Hendroprioyo: Aliran Politik Kita Berubah Dari Demokrasi Pancasila Ke Liberal

Begitu pun, kata Mahfud, dalam kasus Habib Bahar bin Smith yang terbukti jelas melakukan penganiayaan berat.

Sedangkan untuk kasus Habib Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabiban-nya.

“Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Bagikan Foto Bareng Sandiaga Uno, Prabowo: Selamat Bertugas Menparekraf

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan