IDTODAY NEWS – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2020 terpilih, Ipuk-Sugirah, masih belum bisa dilaksanakan KPU setempat.

Sebab, ada sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Yusuf-Riza kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) itu telah diregister pada Senin lalu (18/1).

“Untuk Kabupaten Banyuwangi, KPU masih belum bisa melakukan penetapan paslon terpilih. Karena paslon 01 (Yusuf-Riza) melayangkan gugatan PHP ke MK,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (23/1).

“Daerah Jawa Timur jadwalnya pada hari pertama. Banyuwangi bersama Lamongan dan Surabaya,” imbuhnya.

Untuk menghadapi sengketa itu, KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta. Dwi menyebut, pengacara itu  berpengalaman beracara di MK.

“Ada satu lawyer dari Jakarta yang kita tunjuk sebagai kuasa hukum. Karena sudah pernah (berpengalaman) di MK. Prof Miftah namanya,” ucap Dwi.

Dwi pun mengaku optimistis KPU Banyuwangi memenangkan sengketa PHP di MK. Mengingat tidak ada perdebatan mengenai perolehan hasil suara kedua pasangan calon. Baik saat rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, maupun tingkat kabupaten.

Baca Juga  Bawaslu: Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 Tidak Menjadikan Kampanye Daring Sebagai 'Primadona'

“Tentu kita optimis menang. Apalagi, tidak ada selisih (suara) yang diperdebatkan, baik dari tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten,” tandas Dwi.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Bakal Jadi Kapolri, Kejagung Siap Dukung

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan