IDTODAY NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2/2021).

Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.

Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.

Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.

Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.

“Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?,” tanya tim penasihat hukum.

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU.

Baca Juga  Cegah Perpecahan Nasional, FSB: Presiden Jokowi Harus Serukan Masyarakat Untuk Menahan Diri

“Tentu saja,” jawab Abdul

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul.

Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu.

Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.

Seusai menonton video itu, ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama.

“Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan,” ucap Abdul

Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.

“Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya,” kata Abdul

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor.

Ia, tak membuat laporan itu.

Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor.

“Saya diminta untuk jadi saksi pelapor,” jawab Abdul lagi.

Baca Juga: Demokrat Nilai Moeldoko Balas Kebaikan Jokowi dengan Air Tuba

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan