Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Kemenag Kembali Dipanggil KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Foto: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri, Kamis (26/11/2020) hari ini.

Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

KPK sebelumnya telah beberapa kali memanggil Undang yaitu pada pada Jumat (14/8/2020), Selasa (25/2/2020), dan Kamis (1/10/2020).

Dalam pemeriksaan pada 1 Oktober, penyidik mengonfirmasi perintah dari pihak tertentu kepada Undang terkait proses lelang di Kemenag.

“Penyidik mengonfirmasi adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu kepada Tersangka untuk segera dilakukannya pengumuman lelang,” kata Ali saat itu.

Sementara, dalam pemeriksaan pada pada 25 Februari, , penyidik mendalami pengetahuan Undang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).

Baca Juga  Mahfud Md Bicara Kemungkinan Markaz Syariah Diusulkan Jadi Ponpes Bersama

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan Undang tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan