Tersangka Kecelakaan Maut Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi karena Dipukul

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020). (Foto: Kompas.com/Sonya Teresa)

IDTODAY NEWS – Handana, tersangka kecelakaan di Pasar Minggu yang menewaskan satu orang pemotor pada Jumat (25/12/2020), mengakui bahwa dirinya telah menyerempet mobil yang dikemudikan oleh Aiptu Imam Chambali.

Handana melakukan hal tersebut karena ingin meminta pertanggungjawaban Imam yang menurut dia telah memukulnya saat mereka terlibat cekcok.

Handana mengakui hal tersebut setelah pihak penyidik dari Polda Metro Jaya menunjukkan rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik diserempetnya mobil Innova silver yang dikendarai Aiptu Imam oleh mobil Hyundai hitam yang dikendarai Handana.

“Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC dengan tujuan meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (26/12/2020).

Sambodo menjelaskan, Aiptu Imam kehilangan kendali saat mengemudikan kendaraannya karena diserempet oleh Handana. Akibatnya, Innova yang dia kendarai pindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah.

Handana sendiri telah melaporkan aksi pemukulan tersebut kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

“Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan,” jelas Sambodo.

Baca Juga  Gunung Merapi Luncurkan 9 Kali Lava Pijar Jarak Luncur Hingga 1 Kilometer

Menurut Handana, pemukulan terjadi di depan SMP Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan. Pemukulan terjadi setelah Handana dan Aiptu Imam terlibat dalam adu mulut.

Awalnya, Handana merasa jalannya dipotong oleh Aiptu Imam ketika berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.

“Terjadi cekcok karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika belok kanan dari arah Ragunan mau belok ke arah Mangga Besar,” lanjut Sambodo.

Karena hal tersebut terjadi perselisihan antara Handana dan Aiptu Imam.

“Kemudian sempat terjadj perselisihan di jalan. Kemudian mobil polisi memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ,” tambah Sambodo.

Sambodo menjelaskan bahwa pihak Reserse Polres Jakarta Selatan dan Propam akan mengusut kasus tersebut.

“Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagiannya,” jelasnya.

Ditetapkan sebagai tersangka

Handana ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Ragunan Raya Jalan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020) yang menewaskan satu orang pemotor.

“Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini,” ujar Sambodo, Sabtu.

Baca Juga  Penampakan Pesawat Rimbun Air Hancur Jatuh di Gunung Wabu Sugapa Papua

Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.

Yang pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.

“Ada dua orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalib dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali,” lanjut Sambodo.

Karena hilang kendali, mobil Innova pun berpindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah.

Yang kedua, dikumpulkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.

“Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova,” ujar Sambodo.

Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.

Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yanh menempel pada mobil Innova tersebut.

Baca Juga  Besok FPI Cs Demo, Denny Siregar Unggah Foto Anggota FPI Dirazia Polisi Bawa Banyak Sajam sampai Panah

“Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver,” tambahnya.

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Ia kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, mobil Aiptu Imam Chambali menabrak tiga orang pemotor yang tengah melaju di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketiga korban adalah Pingkan Lumintang (30) dan Dian Prasetyo (25), dan M Sharif.

Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan.

Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia.

Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Risma, Gerindra: Izin Lisan Dari Presiden Bukan Untuk Rangkap Jabatan, Tapi..

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan