IDTODAY NEWS – Pimpinan dua serikat buruh menemui Presiden Jokowi pada Senin (5/10), atau pada saat yang sama ketika DPR sedang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di sidang paripurna. Pimpinan dua serikat buruh itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Andi yang berjanji memberi keterangan kepada wartawan seusai pertemuan itu, langsung meninggalkan komplek Istana Kepresidenan. Demikian juga dengan Said Iqbal. Sebelumnya beredar kabar, mereka akan ditawari jabatan wakil menteri oleh Jokowi.
Dikonfirmasi kumparan soal hal itu, Andi membantah. Dia memaparkan sejumlah poin, yang menurutnya menjadi agenda pembicaraan saat bertemu Presiden Jokowi kemarin. Menurutnya, pertemuan itu murni membahas penolakan UU Cipta Kerja.
“Kami sampaikan penolakan kami, pasal mana saja yang kami tolak dan alasannya. Kami jelaskan dengan bapak presiden,” kata Andi kepada kumparan, Selasa (6/10).
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga meminta Jokowi untuk menunda pengesahan UU Cipta Kerja. Namun menurutnya, saat itu proses sudah berada di tangan legislatif.
“Jadi itu yang kami sampaikan. Kan bola sudah di tangan DPR, jadi cukup sulit juga. Tapi intinya kami tetap menolak itu disahkan sampai detik-detik terakhir,” jelasnya.
Andi juga membantah adanya tawaran untuk mengisi wakil menteri (wamen) Jokowi. Menurut dia, hal itu sama sekali tak ada dalam pembicaraan saat bertemu dengan presiden kemarin.
“Isu enggak masuk akal ketika dikaitkan dua wamen. Dari awal pembentukan kabinet, saya sudah diminta jadi wamen, tapi saya menolak. Kemarin enggak ada (pembahasan soal wamen),” tegasnya.
Menurut Andi, jabatannya saat ini sebagai perwakilan buruh dan Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan (PP) masih banyak yang mesti diselesaikan.
“Karena saya ini sekarang sebagai Presiden Komisaris BUMN juga banyak yang harus saya selesaikan. Saya enggak menyesal menolak, karena jabatan yang saya sandang tidak akan mempengaruhi independensi saya terhadap keberpihakan dengan buruh,” tambahnya.
Sementara itu Presiden KSPI Said Iqbal, tak merespons pertanyaan kumparan lewat pesan singkat maupun panggilan telepon. Demikian juga dengan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, yang biasanya merespons komunikasi dengan media.
Wacana Wakil Menteri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana untuk kembali mengangkat dua wakil menteri (wamen) di dua kementerian. Satu di Kementerian Ketenagakerjaan dan satu lagi di Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bakal memiliki Wamen untuk membantu kerja mereka di pemerintahan.
Untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 September 2020, disebutkan pada Bab I Pasal I ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ayat (2), Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden seperti tertulis pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang dikutip kumparan, Minggu (4/10).
Tapi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah ada rencana Presiden Jokowi akan mengangkat Wakil Menteri baru. ““Sampai saat ini tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” kata Pratikno, Minggu (4/10).
Sumber: kumparan.com