IDTODAY NEWS – GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat atau emergency brake system dan resmi menghentikan PSBB Transisi.

Anies akan mengembalikan situasi Jakarta menjadi PSBB total dalam waktu empat hari ke depan atau dimulai pada Senin, 14 September.

Anies menegaskan, langkah ini diambil karena kondisi wabah di Jakarta sudah darurat.

“Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini,” kata Anies dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/9).

Anies juga menegaskan dirinya sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dalam rencananya menangani covid-19 agar bisa dikendalikan secepat dan seefektif mungkin.

Presiden, kata Anies, mendukung langkah pengendalian apapun karena menjadikan kesehatan sebagai prioritas utama dalam menangani wabah.

“Beberapa hari yang lalu juga presiden sudah menyampaikan bahwa kesehatan adalah yang utama. Dalam pandemi kesehatan dan keselamatan, masyarakat adalah yang utama. Beliau mengatakan, jangan dulu ‘restart’ ekonomi bila wabah belum tertangani,” tegasnya.

Baca Juga  Refly Harun: Akan Dahsyat Kalau Gatot dan Anies Dipersatukan sebagai Simbol Perlawanan...

Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non-esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

“Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non-esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian,” pungkasnya.(OL-5)

Sumber: mediaindonesia.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan