IDTODAY NEWS – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tiba-tiba tak sejalan dengan pemerintah terkait rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Ade Armando diketahui merupakan loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan selalu mendukung kebijakan pemerintah.

Namun kali ini, Ade tak sejalan dengan keputusan pemerintah yang mengubah Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.

Sebab, dengan PP yang baru itu, Ari Kuncoro tetap bisa rangkap jabatan.

Tetap menjabat sebagai Rektor UI sekaligus sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pernyataan itu disampaikan Ade Armando melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021), sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN,” cuitnya.

Kendati demikian, tegasnya, PP tersebut tetap dianggapnya bermasalah.

Karena itu, Ade Armando mendesak agar PP tersebut sebaiknya dicabut saja.

“Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut…” tandasnya.

Untuk diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro mendapat sorotan publik setelah kedapatan rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Hal itu dinilai telah melanggar Statuta UI, yakni PP Nomor 68/2013 tentang Statuta UI.

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Namun kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021.

Aturan baru itu diterbitkan pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di hari yang sama.

Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan Rektor rangkap jabatan.

Yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan