Tim Pengacara HRS Ajukan Kasasi, Aziz Yanuar Sebut Hakim Pengadilan Tinggi DKI Diksriminatif

Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Foto RMOL

IDTODAY NEWS – Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan kasasi atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu rencananya akan diajukan pekan depan.

“Pekan depan kita kasasi putusan dzalim itu,” kata Pengacara HRS, Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (3/9/2021).

Aziz menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat deskriminatif dan paling zalim dalam penagakan hukum di Indonesia ini.

“Itu hakim diskriminatif dan (paling) dzalim,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, HRS tetap divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor.

Penolakan itu mengacu pada perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

Baca Juga  Alhamdulillah, Anies Bertahan Izinkan KAMI Pakai Tugu Proklamasi Meski Banyak Badai Menghadang

“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/08/2021).

Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang Senin pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.

Baca Juga  Demo Meletus, Jokowi ke Kalimantan Pergi Lihat Itik

Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.

“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan