Tindaklanjuti Permintaan Jokowi, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Revisi UU ITE

Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE.(Foto: Antara/HO-Kemenko Polhukam)

IDTODAY NEWS – Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) beberapa waktu terakhir kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Pasalnya UU ITE dinilai kerap dijadikan pasal karet untuk membungkam kritik.

Dengan adanya UU ITE, masyarakat menjadi enggan untuk melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar UU ITE direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Permintaan tersebut disambut beragam oleh masyarakat.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud: Pemerintah Akan Minta Pendapat Pakar, LSM Hingga DPR

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) misalnya memilih menunggu kelanjutan dari permintaan presiden tersebut.

Baca Juga  UAS Bertemu Gubsu Edy di Medan Pagi Ini, Bahas Apa?

Terbaru, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Mahfud seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Terbaru, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Jokowi Unggah Tulisan Bahasa Inggris untuk Joe Biden, Malah Mengundang Perdebatan

Baca Juga: Andi Nurpati: Pengakuan Darmizal Bantah Pernyataan Moeldoko

“Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Mahfud seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Menurutnya, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Baca Juga  Mendadak Jokowi Bangga Dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja!

Tim pertama itu, menurutnya akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya namun tetap di bawah Kemenko Polhukam.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminnatif secara terbuka.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Ingin Libatkan Pakar hingga LSM

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan