Tjahjo Kumolo Tolak Bahas Revisi UU ASN, Penyelesaian Honorer Lewat PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo — (Foto: jawa pos)

IDTODAY NEWS – Pemerintah menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Penolakan itu disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beragenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN.

“Kami memberikan apresiasi atas inisiasi DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi,” tegas Menteri Tjahjo.

Mantan mendagri itu mengatakan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa. Pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil. Selain itu pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo secara tegas juga menyatakan menolak pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam undang-undang.

Alasannya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam peraturan pemerintah. “Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN,” ucapnya.

Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut Menteri Tjahjo, pemerintah sedang menyelesaikan lewat skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca Juga  LPKAN: Hati-hati, Incumbent Berpotensi Mempolitisasi ASN Di Pilkada 2020

Saat ini pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK.

“Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsul Rizal menyebutkan, ada banyak honorer yang tidak terselesaikan hingga saat ini karena terganjal UU ASN.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Banyak Hal Dapat Diteladani dari Harmoko

Itu sebabnya, DPR berpendapat perlu ada revisi UU ASN agar ada pasal yang jadi celah untuk memasukkan honorer di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Airlangga: Program Vaksinasi Jangan Membuat Masyarakat Kendurkan Prokes Covid-19

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan