Tolak Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, LPA NTT: Rawan Kekerasan Seksual!

Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023).[ANTARA FOTO/Kornelis Kaha].

IDTODAY NEWS – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Veronika Ata menolak kebijakan pelajar SMA/SMK/SLB NTT untuk masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Menurutnya, kebijakan itu memicu terjadinya praktik kekerasan seksual.

“Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual,” kata Veronika dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga  Heboh Video Pria Bawa Jenazah Pakai Motor di Atas Bronjong di Boyolali

Menurut Veronika, kebijakan tersebut mengharuskan para pelajar pergi saat kondisi hari masih gelap. Di waktu yang sama, transportasi juga belum memadai bagi sebagian pelajar.

Apalagi masih banyak pelajar yang berangkat sekolah dengan jalan kaki.

“Kondisi ini menempatkan anak-anak pelajar terutama perempuan rawan menjadi korban kekerasan seksual,” ucapnya.

Veronika lantas menilai kalau kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerintah bersama berbagai elemen mencegah dan melindungi anak-anak dari praktik kekerasan seksual.

Baca Juga  Lakukan Klarifikasi, GP Ansor Tegaskan Bupati Majene Bukan Anggota HTI

Di sisi lain, ia melihat dampak negatif dari masuk sekolah pukul 05.30 WITA ialah mengganggu jam istirahat anak. Dengan masuk sekolah di pagi buta membuat anak-anak mengantuk di sekolah.

Proses belajar mengajar juga menjadi tidak efektif.

“Karena itu kami menolak dengan tegas kebijakan ini karena menyengsarakan murid, juga orang tua, dan guru, bahkan meresahkan masyarakat,” terangnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan