Tolak Keras Izin Investasi Miras, Guz Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendesak agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menindak dan mengumumkan kepala daerah yang menyimpan uangnya di kasino luar negeri. (Foto: Jawapos.com)

IDTODAY NEWS – Kebijakan pemerintah yang membuka izin investasi minuman keras (miras) memicu reaksi keras banyak pihak.

Hal itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021.

Perpres miras itu jelas bertentangan dangan nilai Pancaila dan tujuan bernegara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

“Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras perpres miras,” tegasnya dikutip dari JawaPos.com (jaringan PojokSatu.id).

“Sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” sambungnya.

Baca Juga  Sudah Sepantasnya Pembantu Jokowi Yang Merumuskan Aturan Miras Diberi Kartu Kuning

Miras, lanjut pria yang akrab disapa Gus Jazil ini, miras lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

“Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

“Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” tegasnya lagi.

Baca Juga: 3 Alasan KAMI Menolak Perpres Investasi Miras

Selain itu, investasi mirasi juga tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

“Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras,” katanya.

Gus Jazil lalu mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda krisi multidimensi.

Baca Juga  Gus Jazil Dorong Polisi Proses Abu Janda: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, No Tolerance Perusak Persatuan

“Tolong, jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” ingatnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Baca Juga  Alasan Anggaran, Golkar Pilih Tolak Pilkada Serentak 2024

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Baca Juga: Pilpres 2024, PKB Sulsel Jagokan Gus Ami-Andi Amran Sulaiman

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan