Tolak Perpres Investasi Miras, Ketua PBNU Kutip Ayat Al-Qur’an yang Bahas Soal Kebinasaan

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj. (Foto: fajar.co.id)

IDTODAY NEWS – Penolakan dari tokoh agama terhadap Perpres Investasi Miras terus berdatangan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.

Menurut Kiai Said, Al-Qur’an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, PP Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Cuma Pikirkan Ekonomi, Jaga Moral Bangsa!

“Kami sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur’an dinyatakan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Kiai Said dalam pernyataan resminya, Senin (1/3).

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang, maka seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.

Baca Juga  Imbas PPKM Darurat, PA 212 Salahkan Menag “Haji Dibatalkan Sekarang Sholat Idul Adha Ditiadakan”

Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fikih menyatakan, rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

“Kalau rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga  PDIP: Krisdayanti Minta Maaf Bikin DPR Di-bully, Tak Ada Memarahi

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Baca Juga: HNW: PBNU Dan Muhammadiyah Sudah Menolak, Baiknya Presiden Tarik Perpres Miras

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan