Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Bohong Kalau Omnibus Law Disahkan Mampu Selesaikan Resesi

Massa buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

IDTODAY NEWS – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan pihaknya tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, omnibus law tak mampu menyelesaikan masalah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Sebaiknya pemerintah fokus dalam masalah covid 19, ancaman jutaan PHK, dan resesi ekonomi. Tidak perlu membahas Omnibus. Bohong kalau Omnibus Law disahkan akan menyelesaikan masalah resesi ekonomi, investor berbondong-bondong masuk ke indonesia, dan masalah PHK akan tertanggulangi,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Dia menyebutkan, tidak ada satu pun negara di dunia yang membuat Omnibus Law dalam strategi menyelesaikan masalah tersebut.

Buruh meminta para menteri tidak usah berkomentar yang mengintimidasi rakyat dan buruh dengan selalu mengatakan dalam waktu dekat RUU Cipta Kerja akan disahkan.

Baca Juga  Hidayat Nur Wahid Minta Jaringan 'Orang Gila' Peneror Ulama Diusut

Said menilai, hal itu hanya bertujuan sebagai psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan untuk rakyat dan buruh.

Menurut dia, berdasarkan pernyataan Pimpinan DPR RI, Panja Baleg, dan Fraksi di DPR RI kepada buruh dalam tim perumus, tidak ada target waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun hanya ada target isi atau hasil RUU Cipta Kerja yang bisa diterima semua pihak.

“Bahkan Wakil Ketua DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja kepada tim perumus yang dibentuk oleh DPR RI bersama serikat pekerja mengatakan tidak mungkin dalam waktu dekat hingga akhir tahun ini disahkan. Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir. Sementara sikap buruh tetap menolak disahkan,” tegasnya.

Baca Juga  Demokrat ke Puan Maharani: Dulu Kamu Menangis Saja Kami Berikan Tampungan

dia menekankan, sikap buruh yang sudah disampaikan kepada jajaran penjabat legislatif di DPR RI adalah keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja atau tidak boleh mengubah, mengurangi isi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No.13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktifitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri startup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law. Tapi tidak boleh sedikitpun mengubah apalagi mengurangi isi UU No.13/2003,” ujarnya.

Baca Juga  Demo Buruh Dibungkam Polisi dengan Alasan Pandemi, Pilkada Jalan Terus

Adapun yang ditolak buruh dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimal hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang.

Bakal berlakunya karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, TKA buruh kasar mudah masuk ke indonesia mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak, serta sanksi pidana dihapus.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan