IDTODAY NEWS – Puluhan serikat buruh Indonesia melakukan mogok nasional imbas dari pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.

Unjuk rasa serempak nasional itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober, sesuai UU 9/1998 dengan segala konsekuensi hukmnya.

“Mengadvokasi segala penolakan yang timbul akibat pelaksanaan Unjuk rasa Serempak nasional dengan nama Mogok Nasional,” demikian tuntutan puluhan serikat buruh, Senin (5/10).

Surat kesepakatn aksi bersama itu ditandatangani pimpinan masing-masing lembaga. Tak kurang ada 15 serikat buruh yang rencananya melakukan mogok nasional.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan