Tuntut UMK dan UMSK Tetap Ada dalam Aksi Mogok Nasional, KSPI: Jangan Samakan Freeport dan Kerupuk

Ribuan massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, berdemo di depan gedung DPRD Jawa Timur, kawasan Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur./pikiran-rakyat

IDTODAY NEWS – Aksi mogok nasional memang direncanakan akan digelar berbagai elemen buruh mulai hari ini, 06 Oktober 2020, hingga 08 Oktober 2020, guna menolak keras rencana pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun salah satu tuntutan yang disoroti adalah penghapusan regulasi tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) bersayarat dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UMK tak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada karena setiap kabupaten/kota berbeda nilainya, bahkan sangat tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

“Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah, di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ungkap Said dalam keterangan tertulis pada Senin, 05 Oktober 2020.

Lebih lanjut, UMSK yang harus tetap ada, adalah harus ditetapkan nilai kenaikkannya untuk beberapa daerah di tingkat nasional, bahkan untuk jenis industri tertentu saja.

“Jadi, UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK agar ada keadilan,” jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Selain itu, pendiskusian nilai UMSK seharusnya dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional, sehingga keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

Baca Juga  Akui PPKM Darurat Tak Bisa Terlalu Lama, Luhut: Ekonomi Bisa Mati

“Jadi tidak harus sama rata, sama rasa. Faktanya, setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu, masih dibutuhkan UMSK,” tegasnya

Sedangkan untuk aksi mogok nasional, ia menilai dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 tentang fungsi serikat pekerja, salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” pungkas Said.

Sumber: pikiran-raktyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan