Tuntutan KAMI Soal Kerumunan di NTT, Minta Jokowi Diproses Hukum hingga Undur Diri

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Maumere, NTT menyebabkan kerumunan massa (Foto: Istimewa)

IDTODAY NEWS – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diproses secara hukum terkait soal kerumunan massa saat kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/02/2021).

Hal itu disampaikan KAMI se-Jawa melalui maklumat dengan Nomor : 08/II/2021 yang dikeluarkan, Jumat (26/02/2021).

Maklumat ditandatangani oleh empat presidium KAMI, diantaranya: KAMI Jawa Tengah yang diwakili Mudrick Setiawan Malkan Sangidu, KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Syukri Fadholi, Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI Jawa Timut dan Syafril Sjofyan perwakilan KAMI Jawa Barat. Dan juga ditandatangai Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.

Adapun isi maklumat KAMI terdiri dari beberapa point, sebagai berikut:

Baca Juga: SBY Penentu Capres 2024 dari Demokrat, Wajarkan Turun Tangan Bantu AHY

  1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
  2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Baca Juga  Natalius Pigai Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Musni Umar: Saya Mengagumi Beliau

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.

  1. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid – 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 di atas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).
Baca Juga  Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Seperti diketahui, pada video yang beredar Presiden Jokowi berkesempatan menyapa kumpulan massa dari atap kendaraannya yang disambut sangat antusias.

Sejumlah warga tampak berkerumun mendekat ke arah mobil Presiden Jokowi. Mereka tampak ingin mengabadikan kedatangan Jokowi di NTT.

Dari atas mobil, Jokowi juga sempat menyapa warga dengan melambaikan tangan. Selain itu, Jokowi membagikan souvenir ke warga yang berkerumun.

Baca Juga: DPD Demokrat Se-Indonesia Ikrar Setia ke AHY, Upaya Moeldoko Dipastikan Kandas

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan