Turki Larang Baca Alquran dan Adzan dalam Bahasa Turki

Turki Larang Baca Alquran dan Adzan dalam Bahasa Turki. Orang-orang di Hagia Sophia setelah salat Jumat saat upacara pembukaan resmi Hagia Sophia sebagai masjid di Istanbul, Turki, 24 Juli 2020.(Foto: EPA-EFE/TOLGA BOZOGLU)

IDTODAY NEWS – Otoritas agama tertinggi Turki melarang membaca Alquran dan melantunkan adzan menggunakan bahasa Turki. Pernyataan tersebut muncul setelah Alquran dibacakan dalam bahasa Turki selama acara yang diselenggarakan oleh Partai Rakyat Republik (CHP) di Kota Istanbul.

Direktorat Urusan Agama Turki (Diyanet) mengatakan membaca Alquran dan adzan tidak boleh dalam bahasa Turki. “Para cendekiawan Islam sepakat terjemahan Alquran tidak dapat diterima sebagai Alquran,” ujar Diyanet dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Duvar, Jumat (25/12).

Baca Juga  Turki: Kami Bukan Negara Terkaya, Tapi Bangga Menjadi Negara Paling Dermawan Di Dunia

Diyanet menambahkan hal yang sama juga berlaku untuk adzan. Menurut Diyanet, baik adzan maupun pembacaan Alquran harus dilantunkan dalam bahasa Arab.

“Membaca terjemahan Alquran seolah-olah itu sebenarnya Alquran itu sendiri tidak tepat,” katanya.

Pembacaan Alquran dalam bahasa Turki sebelumnya juga dikecam oleh pejabat pemerintah, khususnya Direktur Komunikasi Kepresidenan Fahrettin Altun. Dia mengatakan Alquran tidak dihormati.

Baca Juga  Macron Hina Islam dan Nabi Muhammad, MUI: Pemerintah Perlu Putus Hubungan Diplomatis dengan Prancis

Bahkan, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga mengecam partai oposisi CHP karena tidak mau berdoa menggunakan bahasa Arab.

“Jika CHP berencana kembali ke praktik fasis tahun 1940-an, kami sudah menyatakan ini adalah gagasan yang salah,” kata Erdogan.

Menurut para Islamis di Turki, membaca Alquran dalam bahasa Turki memang mengingatkan pada praktik tahun-tahun awal republik di mana saat itu adzan dilantunkan dalam bahasa Turki.

Baca Juga  Israel Bakal Hancur Andai Turki Bisa Rebut Masjid Al-Aqsa

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan