IDTODAY NEWS – Pemerintah Turki menyambut baik hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada seorang teroris yang menyerang jamaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru tahun lalu.

Pelaku berkewarganegaraan Australia Brenton Tarrant (29) akan dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, usai pengadilan memutuskan dirinya bersalah atas pembantaian yang dilakukannya di sebuah masjid di wilayah Christchursh, Selandia Baru.

Pada 15 Maret 2019, seorang teroris menembaki dua masjid dan menewaskan 51 orang, termasuk warga negara Turki Zekeriya Turan, dan melukai 40 lainnya, termasuk Mustafa Boztas dan Temel Atacocugu yang juga berasal dari Turki.

“Kami dengan senang hati mencatat bahwa keputusan pengadilan untuk teroris ini adalah ‘hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat,’ yang merupakan hukuman paling berat di Selandia Baru,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AA, Kamis (27/8).

Kementerian juga menyampaikan belasungkawa atas hilangnya nyawa dan menyampaikan dukungannya untuk keluarga para martir dan yang terluka.

“Keputusan pengadilan sekali lagi mengingatkan kami akan perlunya komunitas internasional untuk bekerja sama melawan semua ideologi dan tindakan yang berasal dari Islamofobia, xenofobia, rasisme, dan kebencian,” tambah pernyataan itu.

“Turki akan terus melawan semua jenis kebencian dan diskriminasi, seperti yang telah dilakukan sejak lama.”

Baca Juga  Prancis Inspeksi 76 Masjid Di Seluruh Negeri, Beberapa Akan Ditutup

Sementara itu Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan usai persidangan pembacaan vonis bahwa tidak ada yang dapat meringankan rasa sakit dari serangan itu.

“Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di belakangnya,” kata Ardern.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan