IDTODAY NEWS – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata ‘anjay’.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pelarangan dan hukuman pidana yang dapat dikenakan jika mengucapkan kata ‘anjay’ itu berlebihan alias lebay.

“Lebay. Itu konotasi anjay bahasa candaan anak muda zaman now,” ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Sahroni menilai kata ‘anjay’ tidak memiliki efek apapun. Jadi pemidanaan yang disangkutpautkan dengan pengucapan kata tersebut justru mengherankan baginya.

“Nggak ada efek apapun kata ‘anjay’ itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?” tanya Sahroni.

Politikus NasDem tersebut mengatakan kata ‘anjay’ sendiri identik dan erat digunakan oleh anak muda zaman now. Para penggunanya pun merasa asyik-asyik saja dengan ‘bahasa gaul’ tersebut.

Baca Juga  Hari Ini Jokowi Bertolak ke Sulbar Datangi Pengungsi Gempa

“Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihan Ketua Komnas PA tentang bahasa anjay,” kata dia.

“Ini zaman modern dan ‘anjay’ itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau nge-teh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala?” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata ‘anjay’.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

Baca Juga  Fadli Zon Kritik Jokowi, PDIP: Bintang Jasa Bukan Alat Bungkam Sikap Kritis

“Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas,” ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.

Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.

“Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak,” ucap Arist.

“Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja,” tambah Arist.

Baca Juga  Anggota Komisi I DPR Bantah Klaim Gatot Nurmantyo Dipecat Jokowi Gara-gara Film PKI

Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.

Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.

“Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi,” tutur Arist.

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan