Ungkap Kebakaran Kejagung, Komisi III: Ini Bukti Polri Profesional Dan Bukan Kaleng-kaleng

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath bersama Kapolri Jenderal Idham Azis dalam sebuah rapat di Parlemen/RMOL

IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi dua bulan silam.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kealpaan, Jumat (23/10).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath menilai bahwa Bareskrim berhasil menyelesaikan tugasnya dengan tanggung jawab dan memberikan afirmasi terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran hebat yang melahap Gedung Kejagung tersebut.

Legislator muda asal Banten tersebut juga menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai pembersih lantai.

“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara,” ujar Rano, Sabtu (24/10).

Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini juga didukung oleh kepimpinan dan kaderisasi Polri yang baik. Penunjukan Brigjen Ferdy Sambo sebagai jenderal yang ditunjuk untuk mengusut tuntas kebakaran Kejagung dinilai tepat.

“Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo sigap dan tanggap menyelesaikan kasus dalam dua bulan,” tambah anggota dewan yang juga merupakan anggota Badan Pengkajian MPR RI itu.

Baca Juga  Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Dinilai Masih Bisa Berubah

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran,” ucap Rano menambahkan.

Polri memeriksa 64 orang terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka dan telah ditangkap. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan