IDTODAY NEWS – Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada perubahan formula penghitungan upah buruh. Misalnya dikutip dari pasal 25 PP 36/2021 upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan dengan aturan tersebut maka Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapuskan.

Iqbal mengungkapkan dengan penghapusan ini akan menimbulkan ketidakadilan. Karena tujuan upah sektoral sebenarnya agar setiap industri memiliki perbedaan.

“Ini akan menimbulkan unfairness, untuk industri maju tentu upahnya berbeda dengan yang lain. Nggak adil dong pabrik mobil, pertambangan masa upahnya sama dengan pegawai bank atau pabrik televisi?,” kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Meniru Jokowi, ProDEM Akan Gelar Aksi Spontanitas Jika Herman Hery Tidak Diperiksa

Penghapusan UMSK ini juga disebut bisa menimbulkan persoalan baru di lapangan dan di wilayah-wilayah lainnya. “Ini bisa disebut sebagai cara memiskinkan secara struktural,” jelas dia.

Sebelumnya dalam formula baru penghitungan upah buruh oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Baca Juga  Setelah ke Australia, Indonesia Utang Lagi ke Jerman

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga  Miris! RI Negeri Tempe Tahu tapi Bergantung Kedelai Impor, Ini Datanya

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Baca Juga: Jakarta Geger, Prajurit TNI Tewas Ditembak Secara Brutal oleh Polisi

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan