IDTODAY NEWS – Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengajukan penangguhan penahanan terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeretnya. Penangguhan itu diajukan sejak pekan lalu ke Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan pengacara Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro saat dihubungi Pojoksatu. id

“Sudah kita ajukan sekira Minggu lalu,” kata dia, Jumat (25/12).

Djudju belum membeberkan hasil penangguhan penahanan kliennya apakah dikabulkan atau tidak.

Namun, kata dia, tokoh yang siap menjadi penjamin dari penangguhan penahanan kliennya itu yakni Ustadz Haikal Hassan alias Babe Haikal.

Baca Juga  Simak! Ini Instruksi Mendagri Terbaru untuk PPKM Jawa-Bali

“Belum tahu (dikabulkan atau tidak), tapi ada Ustaz Haikal Hasan (penjaminnya),” ujarnya.

Ustaz Haikal Hassan sendiri saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.

Seperti diketahui, Mabes Polri meringkus pendakwah Soni Ernata atau dikenal Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Ia ditangkap di Bogor, Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian.

Baca Juga  Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Novel PA 212 Harapkan Tobat dan Tak Musuhi Islam Lagi

Dalam surat yang beredar bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Ditipidsiber Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan tersebut. Dia ditangkap atas laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 lalu.

Maaher dipersangkakan atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga  Jokowi Bisa Jadi Lawan Berat PDIP Jika PPKM Darurat Berhasil

Kini Ustaz Maaher telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Fakta 4 Laskar yang Diburu Polisi, Pengacara Blak -blakan “Itu Bukan Orang Kita”

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan