Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Argo Pilih Blak-blakan aja

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Humas Polri)

IDTODAY NEWS – Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam.

Disebutkan, ia meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB.

kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2/2021) malam.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo.

Baca Juga  Kisah Pangdam Jaya Jadi Imam Salat Magrib Ribuan Pendemo Omnibus Law

Usai tahap dua selesai, maka barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.

Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri.

Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia.

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,” kata Argo.

“Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

“Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju.

Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.

Baca Juga  Akibat Berebut Sembako Jokowi, Wanita Hamil di Cirebon Terjepit dan Terjatuh

Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga.

Untuk diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Keras ke Ustad Maaher, Gus Miftah: Selamat Jalan, Ustad

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan