Ustadz Maaher Meninggal, Novel Baswedan: Orang Sakit, Kenapa Ditahan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).(Foto: suara.com)

IDTODAY NEWS – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Hal itu dia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).

Dalam cuitannya itu, Novel Baswedan mempertanyakan soal Ustadz Maaher yang tetap ditahan dalam keadaan sakit.

Dirinya pun meminta agar pihak kepolisian tidak keterlaluan dengan menahan orang yang sedang sakit. Sebab menurut Novel, hal ini bukanlah masalah sepele.

“Innaililahi wainnailahi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat janganlah keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho,” cuit Novel Baswedan, dikutip Suara.com.

Baca Juga  Ustadz Maaher Sempat Menolak Dirujuk ke RS Polri, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Ustadz Maaher dikabarkan meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri. Ustadz Maaher meninggal dunia diduga karena sakit.

Kabar tersebut disampaikan oleh eks Sektretaris Bantuan Hukum DPP Fornt Pembela Islam (FPI ) Aziz Yanuar. Aziz mengaku baru menerima kabar duka tersebut.

“Ustaz Maher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah, dan semoga mendapatkan pahala syahid. Kami khawatir habaib dan ulama kami,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa status Ustadz Maaher kekinian merupakan tahanan titipan Kejaksaan.

Maaher selaku tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Namun, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Maaher, kata Argo memang sempat mengeluh sakit. Dia juga sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Kemudian, Argo menyampaikan bahwa Maaher kembali mengeluh sakit usai pihaknya melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Baca Juga  Hamdan Zoelva: Penembakan 6 Laskar Tragis Dan Ada Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Selanjutnya, petugas Rutan Bareskrim Polri pun menurut Argo sempat menyarankan Maaher untuk dibawa ke RS Polri. Hanya saja, Argo mengklaim bahwa yang bersangkutan menolak sampai akhirnya meninggal dunia.

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ujarnya.

“Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan Jaksa,” imbuh Argo.

Baca Juga: Bu Sri Mulyani! Pak Jokowi Bilang Pajak Penghasilan Insan Pers Ditanggung Pemerintah

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan