IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai penangkapan Ustaz Yahya Waloni terkait kasus penodaan agama terlalu berlebihan.

Pasalnya, penyampaian ceramah Ustadz Waloni itu konteksnya dalam lingkup umat Islam. Bukan untuk beragama lain.

“Ustadz Yahya Waloni kan ceramah dalam konteks beliau ceramah agama islam dan utuk umat islam, bukan untuk umum, aneh juga jika dipidana,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (27/8/2021).

Menurut Aziz, bila semua ceramah yang menyinggung tentang agama lain bisa dipidanakan. Aziz khawatir apa yang termaktub dalam Al-Qur’an perihal ancaman orang kafir, nasrani, dan yahudi bisa dikatagorikan penodaan agama.

“Nanti Al- Qur’an juga bisa dipidana karena disitu membahas tentang yahudi, nasrani, dan orang kafir,” tandas Aziz.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8) kemarin.

Dia ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Baca Juga  Polisi: Napi yang Kabur dari Lapas Ternyata Lulusan Tentara China

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan