IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) virus corona (Covid-19) untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Ikram merupakan adik dari anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ikram akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Sebelumnya, Ikram pernah diperiksa penyidik KPK pada 14 Januari 2021. Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Muhammad Rakyan Ikram, Wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos,” kata Ali.

Selain memeriksa sebagai saksi, tim penyidik sudah menggeledah rumah orangtua Rakyan Ikram dan juga Ihsan Yunus di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Baca Juga  Taipan Budi Hartono Kirim Surat Tolak PSBB, Jokowi Melunak?

Selain itu, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada 27 Januari 2021. Namun Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR tidak hadir dan mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Selain Rakyan, tim penyidik hari ini juga akan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM juga.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Baca Juga  Mental DPR Sulit Berdikari, Isoman Saja Difasilitasi Hotel Bintang Tiga!

Untuk fee tiap paket bansos disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

Baca Juga: Sebut Abu Janda Tidak Ngerti Islam, PBNU: Harus Bedakan Antara Agama dengan Orang!

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan