Kategori
Politik

UU Cipta Kerja Mampu Jamin Orang Kecil Tidak Tersingkir Dari Pembangunan Perkotaan

IDTODAY NEWS – Ommnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjamin keadilan terutama dalam hal kepemilikan tanah kepada rakyat kecil.

Sebab, bank tanah dalam UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI akan memiliki kewenangan mendistribusikan tanah sesuai reforma agraria.

Demikian disampaikan staf khusus dan jurubicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (7/10).

“Pemerintah melalui bank tanah, bisa merencanakan pembangunan tempat-tempat usaha bagi orang kecil, juga tempat tinggal bagi orang kecil. Di masa mendatang, pemerintah dapat mencegah, orang-orang kecil untuk tdk mudah tersingkir makin jauh ke pinggir-pinggir kota,” ujar Taufiqulhadi. 

Selain mampu menjamin ruang hidup yang lebih baik bagi orang miskin, lanjut Taufiqulhadi, adanya UU Ciptaker juga akan memudahkan pemerintah menarik investasi.

Terlebih, bank tanah yang memiliki hak untuk mengumpulkan kembali tanah-tanah terlantar, juga memiliki wewenang kuat untuk mengeksekusi tanah guna diberikan kepada para pelaku usaha.

Taufiqulhadi menambahkan, terkait perizinan kepemilikan hak untuk dunia usaha di daerah sekaligus menjamin kepastian hukum semuanya sudah diatur di UU Ciptaker.

“Dalam konteks ijin-ijin kepemilakan hak unt dunia usaha di daerah, makin terjamin kondusifitas kepastian hukum,” jelasnya.

“Ketika UU Cipta efektif nanti, maka UU ini mensyaratkan tdk tumpang tindih peraturan. Peraturan-peraturan daerah yang tidak sinkron dengan UU Cipta Kerja, akan disinkronkan oleh Presiden,” imbuhnya.

Walaupun, kata dia, menyoal perizinan masih tetap berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) namun dalam UU Ciptaker mengharuskan Pemda bergerak cepat.

“Dalam dua minggu tidak direspon permohonan ijin pelaku usaha, maka pemda itu akan dikenakan hukuman adminstratif,” tuturnya.

Masih kata Taufiqulhadi, jika sebelumnya perda tumpang tindih tidak mudah dicabut tanpa melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), kini presiden boleh menyingkronkan langsung dengan UU Cipta Kerja untuk mempercepat proses ijin usaha.

“Sehingga, tidak benar UU Ciptaker akan menarik wewenang daerah ke pusat. Semua usul pasti awalnya datang dari daerah. Jika dalam dua minggu semua sudah beres, maka tidak perlu Pusat melakukan intervensi,” demikian Taufiqulhadi.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *