Vaksin COVID Sinovac Halal, Legislator PPP: Tutup Perdebatan Soal Kehalalan

Foto: Arsul Sani (Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)

IDTODAY NEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 Sinovac halal dan bersih. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan dengan adanya pernyataan tersebut maka menutup perdebatan terkait halal tidaknya vaksin.

“Sudah saatnya kita tutup perdebatan soal halal-tidaknya ini dan mari kita dukung program vaksinasi ini dengan seksama,” kata Arsul saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Arsul mengatakan, persoalan Halal kerap menjadi perdebatan dalam aspek pengobatan dan kesehatan. Hal ini tidak terkecuali terhadap vaksin COVID-19.

“Selama ini selain hal-hal yang terkait dengan aspek pengobatan dan kesehatan itu sendiri, maka baik obat maupun vaksin selalu menimbulkan pertanyaan kehalalan bagi umat Islam, termasuk ketika vaksin COVID diuji coba secara klinis,” kata Arsul.

Dia menyebut saat ini telah ada penegasan dari MUI terkait kehalalan vaksin. Arsul menyambut pihaknya meminta masyarakat dapat mendengarkan pernyataan MUI.

“Nah dengan adanya penegasan kehalalan vaksin COVID tersebut oleh Komisi Fatwa MUI Pusat maka PPP, berharap masyarakat atau umat Islam di Indonesia bisa menyandarkan persoalan kehalalan Vaksin tersebut pada apa yang disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI ini,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Arsul juga meminta agar masyarakat dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar terkait vaksin.

“PPP meminta agar hentikan seluruh informasi menyesatkan atau hoax terkait dengan vaksin COVID-19 ini di tengah-tengah naiknya tingkat keterpaparan masyarakat beberapa hari belakangan ini,” ujar Arsul.

Baca Juga  Menkes: Simulasi Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan Masif Sampai Ada Izin Darurat dari BPOM

Diketahui sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga  FPI Ganti Nama, Ngabalin: Apa Pun Namamu, Tak Ada Tempat Di Republik Ini

Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac. Terkait keamanan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MUI sebelumnya juga menyebut telah menuntaskan audit lapangan vaksin COVID-19 Sinovac. Audit ini dari Beijing hingga Bandung.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa (5/1) tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac, mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Bio Farma Bandung,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Baca Juga: FPI Apresiasi Komnas HAM dan Akan Dorong Kasusnya hingga Disidangkan

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan