Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan DPR Berjalan Tertib dan Sesuai Prokes

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar memastikan pelaksanaan vaksinasi di lingkungan DPR dijalankan secara tertib dan sesuai protokol kesehatan (prokes).(DOK. Runi/nvl (dpr.go.id)(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di lingkungan DPR dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

“Jadi penerima dan pemberi vaksin diliputi rasa aman,” terang Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Bahkan, lanjut Indra, demi mendukung keterbukaan informasi publik, Biro Pemberitaan Parlemen DPR menyediakan platform pengambilan foto untuk pihak yang membutuhkan.

Sebelumnya, Indra menegaskan, pihaknya mendukung penuh program vaksinasi dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR.

“Sampai sekarang atau empat hari pelaksanaan vaksinasi, baru sekitar 3.000 lebih yang mengikuti,” terangnya.

Baca Juga  Beda Kicauan Gus Nadir Saat NU Dihina vs Islam Dihina

Ia menuturkan, vaksinasi di lingkungan DPR tersebut merupakan jadwal yang telah diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bentuk proteksi bagi anggota DPR yang rentan terpapar saat menjalankan tugas konstitusional.

Baca Juga: Sejumlah Kader PDIP Ditangkap KPK, Tengku Zulkarnain: Jangan-jangan Partai Terlibat

Selain anggota DPR, lanjut Indra, pemberian vaksin juga menyasar pegawai di lingkungan DPR.

“Kami juga memberikan vaksin untuk petugas pengamanan dalam (pamdal), petugas cleaning service, tenaga ahli, serta driver dan ajudan. Semuanya masuk dalam daftar kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Indra berharap, program vaksinasi itu bisa segera membentuk herd immunity atau sistem kekebalan kelompok. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Indonesia bisa ditekan.

Baca Juga  Soal Wacana Revisi UU ITE; Jokowi Diminta Intervensi, Jangan Cuma Basa-basi

“Meski harus memakan waktu lama, vaksin merupakan alternatif sekunder untuk mengurangi penyebaran virus. Sudah banyak riset di berbagai negara mengenai hal ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai sejak Rabu (13/1/2021). Vaksinasi pertama kali diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta perwakilan dari sejumlah latar belakang, seperti tenaga kesehatan, pemuka agama, dan guru.

Program vaksinasi pemerintah tersebut terlaksana setelah adanya lampu hijau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat persetujuan penggunaan darurat (EUA) dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga  Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Untuk proses vaksinasi Covid-19, Indonesia menggunakan vaksin Sinovac dari China. Vaksin ini membutuhkan dua kali penyuntikkan dengan jarak waktu 14 hari.

Para penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi dan akan diingatkan kembali untuk penyuntikan vaksin jilid dua.

Saat ini Indonesia telah memasuki program tahap II yang menyasar warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun serta pekerja publik, seperti pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Besok, KPU dan Kemenkes Teken MoU Akses Data Pemilih untuk Vaksinasi Covid-19

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan