IDTODAY NEWS – Seorang ibu dikabarkan diamankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ada kabar ibu tersebut ditangkap lantaran diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Izhar Lubis lewat akun Twitter @izhl. Dia men-tweet utasan bahwa ibunya ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2020. Tepatnya sekira pukul 12.00 WIB.
“Kronologinya ada 4 orang polisi tanpa seragam datang ke rumah saya untuk menjemput ibu saya. Alasannya karena ibu saya menyebarkan hoax,” demikian tulis @izhl dikutip VIVA, Minggu, 11 Oktober 2020.
Menurut penuturan @izhl, sesaat sebelum ditangkap, ibunya sempat mengunggah status terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja di akun Facebook. Ia menduga unggahan tersebut yang menjadi dalih aparat kepolisian menangkap ibunya.
“Memang ibu saya sempat post di FB tentang menolak omnibus law. Postingan ini lah yang dijadikan polisi sebagai alasan penangkapan. Karena katanya menyebarkan hoax,” ujarnya.
Dia pun memohon doa lantaran ibunya saat ia menulis cuitan itu masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
“Maaf tweet sebelumnya saya delete. Intinya ada petugas datang dari cybercrime Polri, saat ini ibu saya ada di Mabes Polri. Mohon doanya,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengaku belum tahu kabar penangkapan ini. Ia mengaku hingga kini belum menerima laporan dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
“Belum ada info dari Bareskrim,” kata Argo.
Ibu saya dijemput polisi tadi siang pukul 12.00.
— Izhar Lubis (@izhl) October 10, 2020
Sumber: viva.co.id