IDTODAY NEWS – Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz angkat bicara terkait pemblokiran rekening bank FPI.Sebelumnya, Okezone memperoleh foto dari rekening FPI di bank syariah yang tidak bisa digunakan. Foto tersebut akhirnya viral di media sosial.

“Infonya begitu (diblokir) tapi nanti kita cek untuk pastikan lagi,” kata Yanuar saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung: Tolonglah, ICW Jangan Mikir Macam-macam Soal Kebakaran

Masih kata Yanuar, pihaknya belum berkomunikasi dengan bank tersebut, karena saat ini tengah libur tahun baru 2021. “Bank masih libur juga,” tandasnya

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas ormas besutan Habib Rizieq itu menjadi terlarang.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga  Jokowi Minta Masyarakat Saling Jaga Agar Kasus Covid-19 Tak Naik Lagi

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.

Baca Juga  FPI Aceh Desak Polisi Ungkap Orang-orang Dibalik Aksi Tolak Habib Rizieq

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya, Ternyata..

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan