IDTODAY NEWS – Sejumlah warga yang mengatasnamakan sebagai perwakilan umat Islam Nusa Tenggara Barat (NTB) membacakan sikapnya terkait penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Kami umat Islam se-NTB meminta polisi membebaskan habibana Imam Besar (Habib Rizieq),” ucap seorang perwakilan, Minggu (13/12/2020).

Selain itu, warga itu juga mengaku siap menggantikan Habib Rizieq di penjara, sebagai jaminan penangguhan penahanan.

“Penahanan HRS pertimbangan melarikan diri, kami jamin siap menggantikan (di penjara),” ucapnya.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI.

Baca juga: Polda Metro Ringkus Pemuda Ancam Penggal Polisi jika Tangkap Habib Rizieq

“Terakhir meminta kepolisian berlaku adil dalam penanganan protokol kesehatan ke semua pelanggar,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Baca Juga  FPI Mengaku Diusir dari RS Polri Ketika Hendak Ambil Jenazah 6 Laskar

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Baca Juga  Serahkan Donasi Netizen Untuk Keluarga 6 Laskar, Irvan Gani: Ini Early Warning System Buat Pemeritah!

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga: PDIP Tepis Isu Risma Dapat Tawaran Jadi MensosPDIP Tepis Isu Risma Dapat Tawaran Jadi Mensos

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan