Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, meroketnya tagihan listrik masyarakat selama masa pandemi ini terjadi bukan karena PLN salah dalam melakukan pencatatan. Tapi karena mekanisme penghitungannya berubah seiring dengan penghitungan rata-rata tiga bulan saat wabah virus corona masuk Indonesia.

Pencatatan meteran ini dilakukan oleh pihak ketiga, bukan PLN langsung. Karena mengikuti arahan pemerintah, PLN pun meminta pencatat meteran tidak usah datang ke rumah-rumah warga lagi karena khawatir terjadi penyebaran virus corona.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Serukan Seluruh Cabang di Daerah Tarik Dananya dari Bank Syariah Hasil Merger

“Bukan salah catat, tapi pencatatan enggak langsung karena ada COVID-19. Jadi enggak ada salah catat. Ini karena mekanisme pencatatan yang berbeda. Kalau pihak ketiga itu mau datang ke rumah, orang rumah belum tentu mau didatangin. Kan ini enggak mungkin, listrik jalan terus kan, makanya ini diambil yang diambil negara lain itu dengan rata-rata itu. Artinya, ini yang terbebankan ke rekening berikutnya,” terang Rida.

Dia mengatakan terus melakukan pengawasan pada PLN terutama soal tagihan listrik ini. Perusahaan pun sudah membuka layanan posko pengaduan 24 jam untuk pelanggan. Jika pelanggan keberatan dengan tagihan, petugas biasanya langsung mendatangi rumah pelanggan untuk memberi penjelasan dan pengecekan langsung.

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan