IDTODAY NEWS – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera angkat bicara soal hukuman koruptor Djoko Tjandra yang ‘disunat’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait keputusan majelis hakim memotong hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun, pimpinan PKS tersebut menilai bahwa hukum di Indonesia amburadul.

“Akhir dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita,” ujar Mardani Ali Sera.

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera lewat cuitannya di Twitter pribadinya, seperti dilihat pada Jumat 30 Juli 2021.

Menurut Mardani, sistem penegakan hukum bisa rusak jika kejadian seperti kasus Djoko Tjandra itu terus berulang.

Selain itu, Mardani juga menilai wibawa aparat penegak hukum di mata rakyat akan semakin luntur lantaran mengabulkan permohonan banding koruptor.

“Pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai kasus ini menunjukkan amburadulnya penataan negara kita dari level rendah sampai level tertinggi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Mardani Ali menilai keputusan majelis hakim yang memberikan hukuman ringan terhadap koruptor akan membuat negara jadi mundur.

Baca Juga  Beredar Surat PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq Dikosongkan

“Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum, Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan potongan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko Tjandra yakni 4,5 tahun penjara.

Baca Juga  Rasis ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Djoko Tjandra telah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama. Ia dijerat dalam perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” demikian keputusan majelis hakim dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA).

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan