Vonis Ringan Edhy Prabowo, ICW Duga Pimpinan KPK Ingin Lindungi Pelaku Suap Ekspor Benih Lobster

Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap ekspor benih lobster pada Kamis (15/7/2021).

Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

“Kali ini yang menarik untuk ditelisik lebih lanjut adalah siapa pihak di balik tuntutan rendah tersebut? Apakah murni buah pemikiran jaksa penuntut umum atau justru atas keinginan Pimpinan KPK?” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

“ICW curiga pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo,” ucap dia.

Idealnya, kata Kurnia, saat ini KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga  Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos, Hotma Sitompul Dikonfirmasi Karena Sering Ke Kemensos

Sebab, beberapa bukti awal sudah terlihat jelas dalam persidangan. Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap.

“Akan tetapi, kembali lagi, itu ekspektasi publik, namun realita yang terjadi justru penyidik perkara suap ekspor benih lobster dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” tutur Kurnia.

“Dalam logika ini, semakin jelas bahwa pimpinan KPK memiliki keinginan kuat untuk melindungi pelaku-pelaku suap ekspor benih lobster,” ucap dia.

Sementara itu, dalam waktu yang tak lama lagi, persidangan perkara lain, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara juga akan memasuki pembacaan surat tuntutan.

Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

“ICW yakin, tuntutan Juliari pasti akan serupa, atau bahkan mungkin lebih rendah, dibandingkan dengan Edhy Prabowo,” ucap Kurnia.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Tanggapi Laporan Ombudsman, Firli Bahuri Berjanji KPK Bakal Ambil Sikap

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Albertus.

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Adapun, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Akan tetapi, hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan