IDTODAY NEWS – Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fuwaid menyambut baik wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pojoksatu.id, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta Presiden Jokowi mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk mengatur terkait beretika dalam media sosial.

Hal tersebut juga, lanjut pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu, dilakukan untuk mengontrol infomasi.

Kemudian juga para buzzer yang kerap menyebarkan nada kontroversial dan hoax.

Baca Juga: Andi Arief: Dana Hibah Pembangunan Museum SBY-Ani Murni Niat Baik Pemprov Jatim

“Lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” tutur Gus Jazil.

Anak buah Muhaimin Iskandar ini juga meminta Presiden Jokowi lebih memperjelas perihal dengan pasal karet yang termuat di dalam UU ITE.

Baca Juga  Grha Megawati Dibangun Pakai APBD, Rocky: Nanti Ada Nama Jalan Jokowi

“Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. Ini perlu diperjelas definisi dan batasannya,” pungkas Gus Jazil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.

Baca Juga: Tangkis Isu Pilkada 2024 For Gibran, Pratikno: Mas Gibran Masih Jualan Martabak, Enggak Kepikiran Nyapres!

Itu jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga  Ungkap FPI Tuntut Baliho Habib Rizieq Dipasang Lagi, Mayjen Dudung Abdurachman: Kok Bisa Takut Sama Mereka?

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Indonesia ini menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Usul Pasal Karet UU ITE Dihapus, Syamsuddin Haris: Semoga Segera Ditindaklanjuti

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan