IDTODAY NEWS – Ahli hukum tata negara, Refly Harun, membongkar kelompok yang ingin memenjarakan Rizieq Shihab hingga pemilu 2024 mendatang.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh pihak perlu melihat dari dua dimensi atau pandangan.

“Kalau melihat kasus IB (Imam Besar) HRS ini, kita memang harus melihat dua dimensi ya. Dimensi politik dan dimensi hukum nya,” jelas Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya, dikutip terkini.id dari GenPI.co pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Menurut Refly Harun, kasus Rizieq tidak hanya melibatkan soal hukum, tetapi juga ada keterlibatan politik.

“Jadi, kita tidak bisa mengatakan ini hanya soal dimensi hukum saja, tetapi ini juga ada dimensi politiknya.”

Refly Harun menilai bahwa ada semacam the invisible hand yang sengaja ingin terus mengandangkan Rizieq Shihab.

Adapun maksud the invisible hand yang ia tuturukan, yaitu pihak atau kelompok tertentu yang menginginkan Rizieq terus dipenjara dan tidak bisa menghirup udara bebas.

“Dimensi politiknya adalah ada semacam the invisible hand. Kita tidak tahu dari mana, walaupun orang bisa menduga jurusannya dari mana yang menginginkan HRS terus dikandangkan,” bebernya.

Baca Juga  Gus Nabil: FPI Adalah Organisasi Yang Bertentangan Dengan Nilai Pancasila

Bahkan, kata Refly Harun, mereka ingin Rizieq mendekam di balik penjara hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 usai.

“Kalau bisa sampai Pemilu 2024 usai. Ini yang berkembang atau rumor yang ada atau analisis yang banyak digunakan oleh para ahli, bahkan HRS sendiri ketika menyampaikan.”

Menurut akademisi itu, jika kasus Rizieq diselesaikan dengan metode win-win-solution, maka tensi politik tidak akan sepanas saat ini.

“Padahal kita tahu bahwa penyelesaian kasus IB HRS ini dengan ‘win-win-solution’ antara kekuasaan Istana dan HRS, kubu HRS itu justru akan menghasilkan sebuah tensi politik yang jauh lebih merendah,” tandas Refly Harun.

Baca Juga  Coki Pardede Diciduk Polisi, Tokoh Papua: Dibayar Tunai Habis Hina HRS

Sebagai informasi, sebelumnya pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, blak-blakan menyebut bahwa kezaliman terhadap kliennya makin menggila.

“Kezaliman terhadap Habib Rizieq Shihab semakin menggila. Masa penahanan Habib Rizieq habis (dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, red), harusnya bebas karena di kasus RS UMMI tidak ditahan,” ujarnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan