IDTODAY NEWS – Novel Baswedan Cs yang tak lolos TWK diminta agar berbesar hari dan tidak terus mengganggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK, tidak menemukan adanya kesalahan di balik TWK dalam rangka alih fungsi menjadi ASN.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar dalam keterangan dilansir dari RMOL, Selasa (27/7/2021).

“Sudah sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK,” ujarnya.

Sebab, sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Serta Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” urai Dedi Siregar.

Karena itu, ia menyayangkan kemudian TWK dijadikan konsumsi publik oleh sekelompok orang.

Baca Juga  Fadli Zon Ngaku Powerless Cegah Pengesahan UU Ciptaker: Saya Mohon Maaf

Menurutnya, itu terkesan sengaja menggiring opini bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik.

Untuk itu, pihaknya meminta para pihak yang menyudutkan pimpinan KPK untuk menghentikan tekanan mereka.

“Stop melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenaranya,” ingatnya.

“Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK,” tegasnya.

Baca Juga  Mengenal Sosok Najwa Shihab, Perempuan Cantik yang Akan Dinikahkan oleh Habib Rizieq Shihab

“Cara-cara ini tidak etis dilakukan oleh sebagai senior KPK karena TWK dijalankan Karena amanah UU 19/2019,” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan