IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut UU Ciptaker membuka peluang bagi buzzer untuk mendirikan badan usaha.

Hal itu dikatakan Benny K Harman melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID pada Sabtu (17/10).

“Ada khabar baru. Apa itu? UU Ciptaker ternyata membuka peluang bagi para buzzers untuk membentuk badan usaha dengan fokus kegiatannya ialah memproduksi dan menyebarluaskan hoaks,” kata Benny.

Menurut Benny, peluang usaha bagi buzzer akan laris manis di negara otoriter.

“Jasa seperti ini sangat laris manis di negara yang memiliki pemerintahan otoriter. Liberte!,” imbuhnya.

Benny mengaku berulang kali diserang buzzer karena sering bersuara lantang menolak UU Ciptaker.

“Waah waaah pasukan hantu mulai menyerang lagi. Saya senang, karena dengan itu mereka dapat tambahan honor. Maklumlah karena Covid ini, susah dapat kerjaan. Pasti cukong-cukongnya yang membiayai. Rakyat Monitor!,” kata Benny.

UU Cipta Kerja Itu UU Hantu

Sebelumnya, Benny K Harman menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU hantu karena tidak jelas mana naskah yang asli dan mana yang hoax.

Hal itu dikatakan Benny K Harman saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa bertema “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta”.

“Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoax. Faktanya sejak mulai dari Timsin (tim sinkronisasi), Timus (tim perumus), hampir dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya,” ucap Benny dikutip pojoksatu.id dari channel YouTube Najwa Shihab, Kamis (15/10).

Baca Juga  Dibanding Blusukan, DPRD DKI Usulkan Cara Yang Bakal Menghemat Tenaga Mensos

Padahal, kata Benny, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, naskah rancangan undang-undang (RUU) wajib dibacakan.

“Pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib hukumnya untuk membacakan rancangan undang-undang itu,” kata Benny.

“Yang kedua, wajib hukumnya untuk semua farkasi melalui wakil-wakilnya untuk memberikan paraf dan tandatangan,” tambah Benny.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan