Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Pidana Mati

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

IDTODAY NEWS – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati.

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Omar dalam seminar nasional berjudul Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga  KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari

Dalam UU Tipikor, Pasal 2 ayat 2 berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Omar mengungkapkan setidaknya ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri di Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.

“Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Baca Juga  Aziz Syamsudin Minta Sriwijaya Air Ringankan Beban Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat SJ-182

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19. KPK menduga Juliari menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menduga Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar.

Baca Juga  Adhie Massardi: Wajar Emak-emak Minta Juliari Dihukum Mati, Sebab Sudah Lecehkan Kitab Suci

Baca Juga: Jika Pilgub DKI Digelar 2022, Anies Baswedan Bisa Dengan Mudah Mengalahkan Tri Rismaharini

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan