Wamenkumham Sebut Pembenahan Lapas Dimulai dari Mengesahkan RKUHP

Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo – Maruf Amin.(Foto: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY NEWS – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) merupakan pintu untuk membenahi permasalahan terkait lembaga pemasyarakatan ( lapas)

Eddy mengatakan, pengesahan RKUHP dapat mengubah pola pikir masyarakat yang ingin para pelaku kriminal dihukum dengan dipenjara sehingga membuat penuh lapas.

“Ketika kita berbicara bagaimana membenahi lapas, maka dimulai dengan hukum materialnya KUHP ini segera disahkan supaya apa, bagaimana kita mencoba mengubah mindset masyarakat bahwa jangan apa-apa dilemparkan ke lapas,” kata Eddy dalam diskusi bertajuk ‘Catatan Akhir Tahun Dan Menatap Hukum Masa Depan’, Selasa (29/12/2020).

Eddy menuturkan, dalam kasus pidana, pola pikir masyarakat dan aparat penegak hukum saat ini masih mengacu pada keadilan retributif di mana pelaku harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Padahal, kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia terbatas.

Eddy menyebut kapasitas lapas saat ini berjumlah sekitar 160.000 orang sedangkan narapidananya berjumlah sekitar 238.000 orang.

“Kapasitas yang kecil sementara masyarakat maunya menghukum seberat-beratnya, jadi ini tidak match. Karena itu bagaimana membenahi lapas itu bukan hal yang mudah,” ujar Eddy.

Eddy mengatakan, ada tujuh jenis pidana yang dapat dikenakan dan pidana penjara itu diletakan paling akhir.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menambahkan, kini terdapat paradigma baru dalam hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif.

Baca Juga  Namanya Terseret Dalam KLB Demokrat Di Sibolangit, GAMKI Sumut: Itu Tidak Benar!

“Tetapi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, dan ini akan terjawab ketika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu disahkan menjadi KUHP,” kata Eddy.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelumnya sempat menuai kritik publik sehingga pengesahannya ditunda oleh DPR pada September 2019 lalu.

Baca Juga: Staf Kedubes Sambangi Markas FPI, Menlu: Pemerintah Jerman Minta Maaf dan Pastikan Bukan Bentuk Dukungan

Baca Juga  Pakar: Sulit Bedakan Polisi Tegakkan Hukum atau Pukul Lawan

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan