Oleh karena itu, Ma’ruf juga meminta MUI segera menetapkan atau mengeluarkan fatwa tentang kehalalan atau diperbolehkannya vaksin Covid-19 sebelum diedarkan.
“Saya telah meminta agar ketetapan atau fatwa MUI tentang kehalalan atau kebolehan digunakannya vaksin Covid-19 dapat diterbitkan sebelum vaksin diedarkan,” kata dia.
Ma’ruf mengatakan, pihaknya mengapresiasi MUI yang sejak tahap awal aktif bersama instansi terkait melakukan proses audit tentang kehalalan vaksin Covid-19.
Sebab, kata dia, sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi mulai dari pengadaan vaksin Covid-19 melalui kerja sama internasional maupun memproduksi sendiri.
“Aspek-aspek terpenting dari upaya tersebut, selain memastikan ketersediaan vaksin, kesiapan logistik dan pelaksanaan vaksinasi, adalah memastikan keamanan, kemanfaatan serta kehalalan atau kebolehan untuk digunakan,” ucap dia.
Saat ini pemerintah saat ini menjajaki kerja sama dengan sejumlah produsen vaksin, antara lain Sinovac dan Sinopharm asal China.
Dengan Sinovac, Indonesia telah bekerja sama untuk melakukan uji klinis tahap ketiga yang dilakukan terhadap 1.620 relawan di Bandung.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR Masukan RUU PKS ke Prolegnas 2021
Sumber: kompas.com