Wapres Sebut SKB Seragam Sekolah untuk Melindungi Warga dari Intoleransi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (@kyai_marufamin/Instagram)

IDTODAY NEWS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

“Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini,” kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (3/2).

Baca Juga  Fadli Zon: Terbukti Bukan Soal Penegakan Hukum oleh Aparat, tapi…

Wapres menilai persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat sudah menjadi isu nasional yang jika dibiarkan akan mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mencederai toleransi di Indonesia.

Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda), kata Wapres. Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut juga merupakan bentuk ketegasan Pemerintah untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan reaksi intoleran.

“Memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu,” ujarnya.

Baca Juga  Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, di Jakarta, Rabu (3/2).

Nadiem menyebutkan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga  FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak

Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.

Baca Juga: Denny NJA: Demokrat Terbaik, PKS Paling Difavoritkan

Sumber: fin.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan