Warga Mau Demo Anies Saat Peletakan Batu Pertama Masjid At-Tabayyun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Dok.Pemprov DKI)

IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Masjid At-Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, hari ini. Warga Kompleks Taman Villa Meruya berencana menggelar aksi damai saat Anies hadir.

“Benar (Aksi damai). Sekitar 30 orang. Banyaknya ibu-ibu kompleks,” ujar seorang warga yang juga sekretaris RW, Ridwan Susanto, kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Aksi ini rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Pembangunan Masjid At-Tabayyun menjadi polemik karena dibangun di lahan yang seharusnya menjadi RTH.

“Melanjutkan perjuangan mayoritas warga TVM untuk menyelamatkan RTH,” ucap Ridwan.

Ridwan mengatakan warga menyayangkan adanya pembangunan di lahan yang masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, menurut rencana pengembang, pendirian Masjid At-Tabayyun berada di titik lain yang berjarak 250 meter dari lokasi yang kini disengketakan.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Kedisiplinan Penyidik KPK Sekarang Luar Biasa

“Pemaksaan pembangunan padahal minggu depan baru akan diputus PTUN,” tutur Ridwan.

Ridwan menegaskan yang dipersoalkan pihaknya bukan pendirian masjid. Dia mengatakan yang menjadi persoalan adalah pendirian bangunan di lahan yang seharusnya menjadi RTH.

Ridwan menyebut dirinya sudah tinggal di Taman Villa Meruya sejak tahun 2013. Dia mengklaim aksi damai itu sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

“Dalam aksi besok (hari ini) murni inisiatif warga semua,” lanjutnya.

Jadi Polemik

Proses pembangunan Masjid At Tabayyun ini sempat menjadi polemik. Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar mengatakan panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.

Baca Juga  Ucapkan Selamat HUT PAN, Erick Thohir dan Anies Baswedan Kompak, Pertanda Apa?

Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Sakti juga mengatakan izin pembangunan ini sempat masuk meja hijau.

Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin (23/8) lalu. Keputusan Majelis Hakim akan disampaikan tanggal 30 Agustus mendatang.

Namun Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman, telah menyampaikan sikap pada sidang tanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid. Ketua Majelis Hakim, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.

Baca Juga  Moeldoko Disebut Ingin Rebut Demokrat demi Capres 2024, Gerindra: Belanda Masih Jauh

“Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok,” ucap Andi.

Sakti menyebut masjid itu akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.

Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai. Sakti menuturkan warga muslim di TVM sudah lebih 30 tahun mengharapkan dibangunnya tempat beribadah. Namun Sakti menyebut selama ini terkendala oleh pengembang.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan