IDTODAY NEWS – Pengadilan pendudukan Israel memerintahkan agar Masjid Al-Qaqaa bin Amr yang berdiri di lingkungan Silwan, Yerusalem, dihancurkan karena dituding telah dibangun tanpa izin perencanaan.

Pengadilan memberi waktu 21 hari kepada warga Palestina untuk menentang perintah tersebut atau situs Islam itu akan dibongkar, demikian dilaporkan Anadolu Agency.

Masjid seluas 110 meter persegi yang terdiri dari dua lantai ini dibangun pada 2012. Sebelumnya sudah ada perintah pembongkaran pada 2015 lalu, seperti dikutip dari Memo, Selasa (15/9).

Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina di Gaza langsung mengutuk agresi terbaru negara pendudukan terhadap masjid tersebut dan menyerukan kepada komunitas internasional, Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk melindungi situs suci dan tempat ibadah Muslim di Yerusalem.

Al Jazeera baru-baru ini melaporkan kelompok advokasi Israel Ir Amim mengatakan bahwa otoritas pendudukan menghancurkan rumah-rumah di wilayah Palestina di Yerusalem Timur pada tingkat yang jauh lebih tinggi pada tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam sebuah laporan, kelompok itu mengatakan 104 unit rumah Palestina dihancurkan pada 2019 dibandingkan dengan 72 pada 2018.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan